News  

86.65% Instansi Selesai Verval Formasi Seleksi CASN 2023

Walai.id, Nasional – Dalam persiapan untuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang dijadwalkan akan dimulai pada Rabu tanggal 20 September 2023.

Proses verifikasi-validasi (verval) formasi bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN di lingkungannya telah mencapai 86,65%, Ini adalah data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 20 September 2023.

Dari persentase penyelesaian verval formasi tersebut, terdapat progres yang berbeda untuk berbagai jenis formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog Sumba Barat Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Lancar

Progres verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 87,89%, PPPK Guru sebesar 93,15%, PPPK Teknis mencapai 87,01%, dan verval formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) mencapai 78,57%.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa BKN terus berupaya membantu instansi pemerintah dalam mempercepat penyelesaian verval formasi sehingga pendaftaran CASN 2023 melalui portal SSCASN BKN dapat dibuka sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pendaftaran dimulai dengan pembuatan akun pada pukul 20:09:23 dan pendaftaran dimulai pada pukul 23:09:20 WIB.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, juga menekankan pentingnya instansi pemerintah memastikan bahwa proses verval formasi selesai bersamaan dengan pendaftaran CASN 2023.

Baca Juga :  BI Tegaskan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

BKN telah mendorong instansi ini untuk mempercepat finalisasi verval formasi dan melibatkan Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia untuk membantu pelamar melihat ketersediaan formasi dari berbagai instansi saat proses pendaftaran dimulai.

Proses verval formasi ini mengacu pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Hal ini mencakup alokasi formasi untuk pelamar disabilitas, Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN, serta kebutuhan umum.

Tinggalkan Balasan