News  

Polri Sita Aset Selebgram Makassar Senilai Rp 7 M Terkait Sindikat Narkoba Fredy

Walai.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai sekitar Rp 7 miliar yang dimiliki oleh selebgram Nur Utami (NU). Nur Utami ditangkap dalam kasus yang terkait dengan sindikat narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

NU telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menerima uang hasil kejahatan suaminya, S, yang merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba Fredy di Sulawesi Selatan.

“Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Lobi Bareskrim, kepada wartawan dikutip Selasa (19/9/2023).

Baca Juga :  Menjelajahi Dunia AI: Antara ChatGPT dan Google Bard

Selain kendaraan, penyelidik juga berhasil menyita sejumlah barang mewah yang dimiliki oleh Nur, seperti tas merek Louis Vuitton dan Hermes. Proses penyitaan dan pemblokiran juga sedang dilakukan terhadap tanah dan rekening yang dimiliki oleh Nur.

Penetapan NU sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 16 September 2023, dan saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog Sumba Barat Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Lancar

Jayadi juga menjelaskan bahwa suami NU, yaitu S, bekerja sama dengan bandar lainnya di Sulawesi Selatan, yang dikenal dengan inisial WW. WW juga telah ditangkap oleh Bareskrim.

Fredy Pratama, yang dikenal dengan beberapa nama samaran seperti The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag, merupakan seorang bandar besar dalam sindikat narkoba yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia. Polri telah berhasil menangkap 39 tersangka lainnya yang terkait dengan sindikat Fredy ini dalam periode Mei-September 2023.

Tinggalkan Balasan