Walai.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BGR Persero dari tahun 2018 hingga 2021.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW untuk periode 20 hari pertama, dimulai sejak tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023, di Rutan KPK. Dengan penahanan ini, seluruh enam tersangka dalam perkara ini telah ditahan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan MKW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu BS selaku Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 hingga 2021, AC selaku Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 hingga 2021, IW Direktur Utama MEP serta Tim Penasihat PT PTP, RR Tim Penasihat PT PTP, dan RC General Manager PT PTP serta Direktur PT EGP.
Dalam kronologi kasus ini, pada sekitar Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR untuk membahas rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos. Saat audiensi tersebut, PT BGR diwakili oleh BS yang menyampaikan kesiapannya dalam mendistribusikan BSB di 19 Provinsi di Indonesia.
Selanjutnya, BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan konsultan pendamping. Rekomendasi rekanan yang diajukan oleh BS dan AC, yang juga diketahui oleh MKW, ternyata merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bantuan sosial.
Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor BSB melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 Miliar. Agar distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC, dengan pengetahuan MKW dan BS, secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa proses seleksi untuk menggantikan PT DIB. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta ditentukan sepihak oleh MKW. Selain itu, tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
Pada usulan dari IW, RR, dan RC, PT PTP kemudian membentuk satu konsorsium sebagai formalitas, tetapi tidak pernah melakukan distribusi BSB sama sekali. Antara bulan September hingga Desember 2020, RR mengajukan pembayaran uang muka dan uang termin untuk jasa pekerjaan konsultan kepada PT BGR, yang telah dibayarkan sekitar Rp151 Miliar.
Dalam kasus ini juga terdapat rekayasa dokumen lelang dari PT PTP yang mencantumkan backdate oleh BS dan AC, dengan melakukan intimidasi terhadap beberapa staf di PT BGR. Selanjutnya, pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan distribusi BSB.
Kegiatan PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB ini diketahui secara jelas oleh BS dan AC, namun mereka membiarkannya terjadi. Tindakan para tersangka ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f, dan g, serta Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, serta Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian keuangan Negara sekitar Rp127,5 Miliar. Selain itu, sekitar Rp18,8 Miliar diduga digunakan secara pribadi oleh IW, RR, dan RC.
Para tersangka dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Praktik korupsi dalam penyaluran bansos beras ini menggambarkan dampak nyata dari tindakan korupsi terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi agar kejahatan semacam ini tidak terulang kembali.