Walai.id, Jakarta – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi penyaluran beras bansos yang terjadi di Kementerian Sosial (Kemensos) selama periode 2020-2021.
Dua tersangka yang telah ditahan adalah Budi Susanto (BS), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC), yang menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2023. Mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, pada Jumat (15/9/23).
Nurul Ghufron menjelaskan bahwa keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini bermula ketika Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Kemudian, Budi meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.
“Rekomendasi rekanan yang disiapkan oleh BS dan AC, dan yang diketahui oleh MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo), adalah perusahaan-perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” ungkapnya.
Nurul Ghufron juga mengingatkan kepada Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan datang. MKW juga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini.