News  

KemenPPPA dan Kemenag Cetak Fasilitator Nasional Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren

Walai.id, Nasional – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar pelatihan Fasilitator Nasional (ToF) untuk mencetak fasilitator nasional dalam bidang Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, Jakarta, Jumat 15/09/2023.

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu menyampaikan pentingnya pengasuhan yang ramah terhadap anak-anak di pesantren, dengan fokus pada perlindungan hak-hak anak.

“Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengatakan, ‘Fasilitator nasional Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini diharapkan dapat menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat menyampaikan pentingnya pengasuhan ramah anak di pesantren guna menjamin perlindungan anak berbasis hak anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tidak hanya fisik dan spiritual, namun juga sosialnya.'”

Menurut data Profil Anak Indonesia tahun 2021, dari total 84,4 juta anak di Indonesia, sekitar 1,64 juta di antaranya adalah santri di pesantren.

Baca Juga :  Dibalik Rencana Pemblokiran Aplikasi Tiktok di AS

Hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 juga menunjukkan bahwa 4 dari 10 anak perempuan berusia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk sepanjang hidup mereka, sementara 3 dari 10 anak laki-laki berusia 13-17 tahun mengalami kekerasan yang serupa. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting untuk melindungi anak-anak, termasuk mereka yang tinggal di pesantren, dari segala bentuk kekerasan.

Rohika menambahkan, “Hadirnya Buku Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren merupakan hasil kolaborasi antara Kemen PPPA dan Kemenag. Buku ini akan menjadi panduan bagi para fasilitator. Inisiatif ini juga merupakan respons positif dari pemerintah terhadap pesantren yang memiliki otonomi (istiqlal) dalam penyelenggaraan pendidikan Islam, dengan tujuan meningkatkan pengasuhan anak di pesantren sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap santri. Panduan ini mengacu pada ajaran Islam, peraturan perundang-undangan terkait pelindungan, pengasuhan, dan pendidikan anak, serta mempertimbangkan sistem ekologi pesantren dan psikologi perkembangan anak. Hal ini diperlukan karena pesantren juga berperan sebagai wali pengganti sementara ketika anak-anak tinggal di pesantren.”

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan Kasus Pagar Laut

Dalam konteks ini, pesantren yang menjadi percontohan dalam menerapkan pengasuhan ramah anak di pesantren diharapkan menjadi teladan bagi pesantren lainnya. Kegiatan ToF ini berlangsung selama 3 hari dan dihadiri oleh calon fasilitator dari beberapa pesantren di Jabodetabek.

Pelatihan ini dipandu oleh narasumber dari Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Yayasan Save The Children Indonesia. Materi yang disampaikan meliputi Teknik Fasilitasi, Pengasuhan Berbasis Hak Anak, Kelembagaan Pesantren, Tata Cara Pengasuhan di Pesantren, Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, Tata Cara Perlindungan Santri dalam Pengasuhan, Sumber Daya Pendukung, serta Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. Pelatihan ini ditutup dengan sesi praktik memfasilitasi oleh seluruh peserta.

Selanjutnya, Buku Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini akan dilengkapi dengan regulasi kebijakan Kemenag, dan akan disosialisasikan ke 39 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia, dengan tujuan memastikan bahwa pengasuhan santri berbasis hak anak dapat terjamin.

Tinggalkan Balasan