News  

PPATK Ungkap Aliran Dana Narkotika Rp51 Triliun: Rekening Senilai Rp45 Miliar Dibekukan

Walai.id, Jakarta – Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil penelusuran aliran dana yang terkait dengan peredaran narkotika, yang telah berlangsung selama sepuluh tahun, mulai dari 2013 hingga 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan pada Selasa (12/9/23).

Sestama PPATK, Alderi Tedy Benhard Sianipar, mengumumkan bahwa sejak tahun 2013, telah teridentifikasi aliran dana sebesar Rp51 triliun yang terkait dengan peredaran narkotika di Indonesia.

Baca Juga :  Aplikasi TikTok Terancam di Tutup Di Amerika Serikat

Alderi Tedy Benhard Sianipar menjelaskan bahwa dalam konteks jaringan Fredy Pratama yang diungkap oleh Bareskrim Polri, PPATK berhasil membekukan rekening-rekening dengan total senilai Rp45 miliar yang digunakan untuk transaksi oleh jaringan tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil membongkar jaringan besar yang terlibat dalam tindak pidana narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Hingga saat ini, pelaku utama dalam jaringan ini masih dalam pencarian dan diduga berada di Thailand.

Baca Juga :  100 Hari Pertama Kerja, Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Mencapai 81%

Pengungkapan kasus narkoba ini juga melibatkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total rampasan mencapai Rp10,5 triliun. Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencakup 10,2 ton sabu dan 116.346 tablet ekstasi.

Berita ini memberikan gambaran lengkap mengenai hasil penelusuran dana terkait narkotika oleh PPATK serta perkembangan terbaru dalam kasus narkoba yang melibatkan jaringan Fredy Pratama.

Tinggalkan Balasan