News  

Satgas KLHK Terapkan Sanksi Hukum Berlapis untuk Pencemaran Udara

Walai.id, Nasional – Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis untuk mengatasi pencemaran udara di wilayah tersebut, Sabtu 9/9/2023.

Tim Satgas, yang terdiri dari lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, telah melakukan 32 pengawasan terhadap kegiatan industri di berbagai wilayah Jabodetabek.

Dari pengawasan tersebut, telah dilakukan penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri serta pemberian sanksi administrasi kepada 8 kegiatan industri. Sanksi administrasi juga sedang dalam proses diberikan kepada 9 kegiatan industri. Tim Satgas juga sedang melakukan penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri lainnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto dan PM Ishiba Bahas Kerja Sama Bilateral Indonesia-Jepang

“Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, (08/09/2023).

Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh KLHK termasuk penghentian sementara, pemberian sanksi administrasi, serta proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Perdana Menteri Jepang Ishiba Shigeru Tiba di Indonesia untuk Kunjungan Resmi

Selain itu, KLHK juga dapat menggunakan pendekatan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan pendekatan strict-liability untuk menindak pelanggaran pencemaran udara oleh industri.

Tim Satgas juga telah melakukan langkah-langkah untuk menghentikan pembakaran terbuka di 57 lokasi di wilayah Jabodetabek dengan memasang plang himbauan.

Semua langkah ini dilakukan dalam rangka menekan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek dan menjaga kualitas udara yang sehat.

Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang ada untuk menghentikan pencemaran udara dan menjaga kualitas udara yang baik di wilayah Jabodetabek.

Tinggalkan Balasan