Walai.id, Jakarta – Kekerasan seksual yang melibatkan enam santriwati berusia 15-18 tahun terjadi di Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu 9/9/2023.
Pelaku, seorang pria berusia 40 tahun yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren tersebut, diduga melakukan persetubuhan terhadap para korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera merespons laporan ini dengan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Layanan SAPA 129.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, “kejadian ini awalnya terjadi dua tahun lalu, tetapi baru diungkapkan oleh korban satu minggu yang lalu. Pelaku memanggil para korban satu per satu ke ruangan kosong dengan modus ingin menanyakan sesuatu secara pribadi.”
Kementerian ini akan memberikan dukungan dan layanan yang diperlukan kepada korban, seperti pendampingan dan pemulihan. Mereka juga akan terus mengawal proses hukum kasus ini.
Proses hukum saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Jika pelaku terbukti melakukan persetubuhan, dia dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Nahar juga menjelaskan bahwa pelaku dapat menerima hukuman tambahan karena dia adalah tenaga kependidikan. Kasus ini juga menjadi lebih serius karena melibatkan lebih dari satu korban, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana yang lebih berat.
Nahar menekankan pentingnya pendidikan pencegahan kekerasan seksual, baik oleh orang tua maupun guru, untuk melindungi anak-anak dari bahaya serupa di masa depan.