Walai.id, Jakarta – Ombudsman RI telah mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Indonesia, Jumat 8/9/2023.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya aturan teknis yang mengatur proses ini, sehingga membingungkan para kepala desa yang harus melaksanakan proses tersebut.
“Potensi maladministrasi yang dimaksud adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa perlu diperbaiki,” terang Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya pada Kamis (7/9) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Temuan ini merupakan hasil dari Kajian Cepat Ombudsman RI tentang tata kelola pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dadan menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi perbaikan kepada DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemberhentian perangkat desa sering terjadi karena faktor internal dan eksternal, terutama terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Ombudsman juga menemukan bahwa sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksananya belum mencakup seluruh tahap pemberhentian perangkat desa.
Temuan kedua adalah bahwa pemberhentian perangkat desa terjadi di hampir semua daerah di Indonesia, dengan enam daerah memiliki jumlah pemberhentian perangkat desa tertinggi. Temuan ketiga adalah bahwa upaya penyelesaian permasalahan perangkat desa oleh camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat belum memiliki mekanisme yang jelas.
Ombudsman RI telah merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Rekomendasi ini termasuk penambahan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Desa, seperti kewajiban menjaga netralitas dalam Pilkades, larangan pengangkatan, mutasi, atau pemberhentian perangkat desa dalam enam bulan sebelum dan sesudah Pilkades, serta pengaturan evaluasi kinerja perangkat desa.
Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan perbaikan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, seperti penambahan tahapan teguran lisan/tertulis dalam pemberhentian perangkat desa sesuai dengan UU Desa dan PP Pelaksananya. Ombudsman juga menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri mengembangkan kebijakan peningkatan kompetensi kepala desa dan perangkat desa, serta tata kelola administrasi jabatan perangkat desa.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa kajian ini menjadi penting karena melibatkan banyak laporan dari masyarakat terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dengan adanya rekomendasi perbaikan ini, diharapkan proses ini dapat menjadi lebih transparan dan sesuai prosedur, serta menghindari potensi maladministrasi di masa depan.