Walai.id, Surabaya – Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru dalam mekanisme ekspor dan impor komoditas, terutama dalam subsektor hilir minyak dan gas bumi (migas), Jumat 8/9/2023.
Aturan ini dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah bahwa Badan Usaha Hilir Migas wajib menggunakan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) untuk mengajukan permohonan ekspor/impor komoditas migas.
Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas, Mochamad Ilham Syah, menjelaskan bahwa Badan Usaha Hilir Migas harus mengajukan rencana kebutuhan mereka melalui SINAS NK paling lambat pada akhir September tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, badan usaha tersebut harus mengajukan permohonan mereka untuk tahun 2024 pada akhir bulan September 2023.
Ilham juga menekankan bahwa volume kebutuhan ekspor/impor komoditas hilir migas dan komoditas lainnya akan ditetapkan melalui mekanisme Neraca Komoditas. Volume ini akan secara otomatis masuk ke dalam sistem yang digunakan oleh Kementerian Perdagangan untuk penerbitan izin ekspor atau impor.
Meskipun penerapan Neraca Komoditas Sub Sektor Migas tahun 2023 masih memerlukan evaluasi, Ilham menggarisbawahi bahwa perbaikan terus dilakukan. Terutama bagi Badan Usaha Hilir Migas yang beroperasi di Batam, mereka akan mengalami kemudahan dalam pengisian data pemasukan barang dari luar negeri ke Batam dan impor dari Batam ke tempat lain di luar daerah pabean secara simultan pada tahun 2024.
Rakhmad Priasmoro, Sub Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Hilir Migas, juga menjelaskan bahwa Neraca Komoditas Tahun 2024 akan berlaku selama satu tahun. Jika ada perubahan, mekanisme yang ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas atau rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait akan digunakan untuk menyesuaikan volume kebutuhan ekspor/impor komoditas migas dan komoditas lainnya.