Walai.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan seleksi Pendidikan Pengembangan Pimpinan Tinggi (Dikbangpimti) tahun 2024. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan tahapan Pemilu 2024 yang padat.
Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa biasanya seleksi Dikbangpimti, termasuk Prodik Sespimti Polri Dikreg ke-33, PPRA LXVI dan LXVII Lemhannas RI, serta PKN TK-I LAN RI tahun ajaran 2024, dilaksanakan pada bulan Maret.
Namun, pada tahun 2024, seleksi tersebut akan dimulai lebih awal. Penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah telah berlangsung pada Senin, 4 September, sebagai tanda dimulainya seleksi Dikbangpimti 2024.
Dedi mengungkapkan, “Proses seleksi Dikbangpimti tahun ini dimajukan jadwal pelaksanaannya, lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat kita akan menghadapi rangkaian tahapan Pemilu 2024 yang sangat padat di pengujung tahun”, dalam keterangannya pada Selasa (5/9/2023).
Dalam konteks ini, Dedi menyoroti kebijakan dan fleksibilitas yang akan diterapkan oleh panitia pelaksana seleksi jika ada kebutuhan mendesak yang terkait dengan tugas pengamanan Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa seleksi ini tidak akan mengganggu dinamika keamanan dan operasional kepolisian menjelang Pemilu tersebut.
“Kebijakan dan fleksibilitas yang diambil panitia pelaksana agar tidak mengganggu dinamika kamtibmas dan operasional kepolisian yang dilaksanakan jelang diselenggarakannya Pemilu 2024,” tambahnya.
Selain itu, seleksi tahun 2024 juga akan mengalami perubahan signifikan, yaitu penggantian Tes Potensi Akademik (TPA) dengan Tes Potensi Manajerial Kepemimpinan (TPMK), sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam upaya untuk menjaga transparansi dan mencegah pelanggaran serta penyimpangan selama proses seleksi, panitia akan melibatkan pengawasan internal dan eksternal. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan objektivitas dalam penilaian, baik dari pihak panitia maupun peserta seleksi.
“Sebagai bentuk transparansi, ada pelibatan pengawasan internal dan eksternal untuk menghindari terjadinya pelanggaran dan penyimpangan selama proses seleksi, baik dari pihak panitia maupun peserta seleksi,” demikian penegasan Dedi Prasetyo.