Walai.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memantau dan mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa perguruan tinggi telah lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual di kampus sejak diterbitkannya Permendikbudristek PPKS.
Menurut Mendikbudristek, saat ini seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah membentuk satuan tugas (satgas) PPKS, dengan total anggota mencapai 1.321 orang. Sedangkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memiliki 1.273 anggota satgas dari 147 PTS hingga tanggal 1 September 2023.
Hasil survei oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek pada Mei hingga Juni 2023 menunjukkan bahwa mayoritas perguruan tinggi telah melakukan inovasi dalam upaya PPKS di berbagai aspek, termasuk tata kelola, sosialisasi, dan pelaporan kekerasan seksual.
Dari survei tersebut, 76 persen PTN dan 61 persen PTS telah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di kampus masing-masing, dan 65 persen mahasiswa baru telah mengikuti pembelajaran modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Selain itu, data dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menunjukkan penurunan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual dari tahun 2021 dan 2022, yang masing-masing mencapai 24 kasus, menjadi 17 kasus pada tahun 2023.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan nyata kepada upaya perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek PPKS. Puspeka telah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS di berbagai wilayah Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman lebih terkait implementasi Permendikbudristek PPKS dan meningkatkan kualitas satgas PPKS.
Kehadiran Permendikbudristek PPKS juga berdampak positif pada masyarakat umum, dengan lebih banyak laporan kekerasan seksual yang dilaporkan. Data dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual kini lebih banyak dilaporkan daripada perkosaan, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang jenis-jenis kekerasan seksual.