News  

Apresiasi Polri yang Cepat Bertindak, Menkominfo: Kita Menghadapi Darurat Judi Online

Walai.id, Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan penghargaan atas langkah tegas yang diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap individu atau kelompok yang mempromosikan judi online, termasuk penangkapan selebgram SZM di Bogor baru-baru ini.

“Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada Polri atas tindakan cepat dan tegas dalam memerangi judi online. Para pelaku semakin berani dan secara terang-terangan mempromosikan perjudian online melalui media sosial,” ujar Budi Arie di Jakarta Pusat, Rabu (23/08/2023).

Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurut Budi Arie, akan terus melakukan pemantauan selama 24 jam terhadap puluhan ribu situs judi online yang semakin merajalela.

Baca Juga :  BGN Dorong Standar Susu Lokal untuk Program MBG

“Kita saat ini menghadapi situasi darurat terkait judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bersatu untuk memberantas wabah judi online ini. Banyak generasi muda Indonesia yang menjadi korban. Kita harus menyelamatkan masa depan generasi muda dari praktik ilegal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengumumkan bahwa mereka telah menangkap seorang perempuan berinisial SZM (22), seorang selebgram yang berasal dari Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Penangkapan SZM terjadi karena ia mempromosikan judi online melalui unggahan di akun Instagramnya yang berisi tautan konten perjudian online.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS di KTT 2025

Bismo mengungkapkan bahwa tindakan ini melanggar UU ITE karena tanpa izin ia menyiarkan informasi elektronik yang berhubungan dengan perjudian.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengambil tindakan dengan memblokir akses ke 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, dalam seminggu setelah Budi Arie menjadi Menkominfo pada 17 Juli, tercatat ada 11.333 konten perjudian online yang berhasil dihapus.

Kementerian Kominfo juga menerima laporan tentang penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas perjudian online. Dalam periode Januari hingga 17 Juli 2023, mereka telah menerima 1.859 laporan mengenai pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan dan konten perjudian online.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan