News  

E-Perjadin: Transformasi Perjalanan Dinas Menuju Efisiensi dan Transparansi

Walai.id, Jakarta – Kementerian Keuangan terus berupaya mempermudah lingkungan kerja bagi pegawai dengan mengoptimalkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) sebagai bagian dari transformasi bisnis pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

Peluncuran e-Perjadin dilakukan pada Hari Kemerdekaan RI (17/8) sebagai langkah mendukung reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.

Melalui e-Perjadin, pegawai yang melakukan perjalanan dinas akan mendapatkan kemudahan dalam hal administrasi, memastikan fokus pada pencapaian hasil dan tujuan perjalanan. Proses perolehan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana serta pembayaran biaya perjalanan dinas akan dijamin dan diselesaikan dalam waktu maksimal dua minggu untuk perjalanan yang tidak terencana. Lebih lanjut, para pegawai tak lagi perlu menghadapi kesulitan memperoleh tanda tangan basah pejabat berwenang di lokasi tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

Baca Juga :  Balita Raya Meninggal Gegerkan Sukabumi, Menko PMK: Alarm Nasional

Tidak hanya itu, e-Perjadin juga memungkinkan transfer dana secara elektronik dan mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran nontunai. Sistem ini juga memberi kemudahan dalam pertanggungjawaban keuangan dengan menyajikan berkas dan bukti pengeluaran dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.

“e-Perjadin merupakan bagian dari transformasi pengelolaan anggaran berdasarkan reformasi regulasi dan teknologi informasi terkini,” jelas Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan pada Jumat 18/08/2023.

Selain itu, e-Perjadin juga meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran melalui penyederhanaan dan integrasi seluruh proses perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, hingga pemeriksaan. Sistem ini berbasis data terpusat yang mendukung multi-pengguna, multi-unit kerja, dan multi-satuan kerja. e-Perjadin terhubung dengan berbagai entitas, termasuk perusahaan teknologi, platform marketplace, agen perjalanan online, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan.

Baca Juga :  Pemerintah Ajak Media dan Platform Digital Perangi Disinformasi dan Deepfake

“Implementasi e-Perjadin diharapkan dapat menyederhanakan proses hingga 60%, mempercepat pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, serta mengurangi beban kerja hingga 80%,” tambah Sekretaris Jenderal.

Selanjutnya, e-Perjadin juga mendukung peningkatan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan menyediakan data terperinci untuk analisis belanja pemerintah.

Dilengkapi dengan data analitik, e-Perjadin memberikan wawasan serta peringatan awal terkait aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak dalam sistem.

Inovasi e-Perjadin menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam memperbaiki dan memodernisasi tata kelola keuangan negara untuk memastikan setiap anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien, demi kepentingan rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan