News  

PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023

Walai.id, Nasional – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas dalam kebutuhan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023, Sabtu 05/08/2023.

Dengan alokasi sebanyak 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sementara itu, kebutuhan pengadaan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebanyak 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang mencakup PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan berdasarkan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Baca Juga :  Balita Raya Meninggal Gegerkan Sukabumi, Menko PMK: Alarm Nasional

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun.

Sedangkan untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), kebutuhan ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi pensiun pegawai dan juga kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat digantikan melalui proses digitalisasi.

Adapun kebutuhan PPPK dalam seleksi CASN 2023 didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Sementara itu, kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai dengan kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan prioritas pemerintah yang menitikberatkan sektor kesehatan dan pendidikan.

Terfokus pada pengisian jabatan ASN dalam kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga telah melaksanakan seleksi PPPK untuk Guru dan Tenaga Kesehatan pada formasi tahun 2022.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Rapat Maraton di Hambalang, Bahas Tambang hingga Ekonomi Nasional

Dari data BKN per tanggal 3 Agustus 2023, tingkat kelulusan untuk PPPK Guru mencapai 78,5% dan PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 78,6%.

Sementara untuk PPPK Teknis pada formasi tahun 2022, Plt. Kepala BKN menyebutkan bahwa tingkat kelulusan sebelum adanya kebijakan reformulasi adalah 44%.

Namun, dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperkirakan persentase kelulusan PPPK Teknis dapat mencapai 69%.

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023 pada Kamis (3/8/2023) di Jakarta.

Tinggalkan Balasan