News  

Denmark Mencari “Alat Hukum” untuk Menghentikan Pembakaran Al-Quran

Walai.id, Nasional – Denmark akan mencari mekanisme hukum untuk menghentikan pembakaran Al-Quran di tempat umum, yang telah menyebabkan protes dan kemarahan di seluruh dunia Muslim, kata Menteri Luar Negeri Lars Lokke Rasmussen pada hari Minggu 30/07/2023.

“Kami harus mencari alat hukum yang memungkinkan kami mencegah pembakaran Al-Quran di depan kedutaan asing di Denmark,” ujar Rasmussen kepada media, sambil menambahkan bahwa aksi seperti itu “hanya bertujuan menciptakan perpecahan.”

“Oleh karena itu, kami telah memutuskan di pemerintahan bahwa kami akan mempertimbangkan bagaimana, dalam situasi yang sangat khusus, kami dapat menghentikan pengolok-olokan terhadap negara lain, yang bertentangan langsung dengan kepentingan Denmark dan keselamatan rakyat Denmark,” tegas menteri tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI

Rasmussen menambahkan bahwa harus ada “ruang untuk kritik keagamaan” dan pemerintah tidak berencana untuk memperkenalkan undang-undang penistaan agama.

PM Swedia Sebut Pembakaran Al-Quran “Merusak”

Pernyataan pemimpin Denmark ini muncul setelah perdana menteri negara tetangga, Swedia, Ulf Kristersson, mengatakan bahwa ia “sangat khawatir” bahwa serangan serupa terhadap Al-Quran akan menyebabkan gangguan di negaranya.

Baca Juga :  IKM Champion di Bengkulu Raih Apresiasi untuk Peningkatan Kualitas Bisnis

Baik Denmark maupun Swedia telah menghadapi reaksi negatif akibat serangkaian insiden, di mana para aktivis membakar atau menodai salinan Al-Quran. Pembakaran ini memicu protes dan kecaman di seluruh dunia Muslim. Pada 20 Juli, sekelompok orang marah menyerbu Kedutaan Besar Swedia di Baghdad dan membakar sebagian gedung.

Rusia juga mengutuk serangan terhadap kitab suci umat Muslim ini, dengan Presiden Vladimir Putin menyebutnya sebagai kejahatan kebencian.

Otoritas di Swedia dan Denmark telah mengecam pembakaran Al-Quran, tetapi tetap bersikeras bahwa tindakan semacam itu dilindungi oleh kebebasan berekspresi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *