News  

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Walai.id, Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, secara resmi meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto pada hari ini, pada Jumat (28/7) di Jakarta.

Inisiatif ini menandai tonggak sejarah industri dan perdagangan Aset Kripto di Indonesia, serta menghadirkan ekosistem perdagangan aset kripto yang komprehensif.

Kolaborasi antara Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan PT. Bursa Komoditi Nusantara menjadi pendorong utama dalam pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto ini, yang didukung oleh pelaku usaha dan Asosiasi terkait.

Acara peluncuran dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan dari pemerintah, termasuk Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM dari Kemenko Perkonomian, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen (OJK) serta Kepala Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dari Bareskrim Polri.

Para pelaku usaha juga turut hadir, seperti Direktur Utama PT. Bursa Komoditi Nusantara, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Direktur Utama PT. Tennet Depository Indonesia, dan Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia.

Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa inovasi kebijakan ini bertujuan untuk membentuk ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto. Dengan ekosistem yang lengkap dan aman, masyarakat dapat merasa lebih percaya dan nyaman untuk berinvestasi, sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Baca Juga :  Topang Transformasi Digital, Menteri Budi Arie Dorong Pengembangan Pusat Data

Pada 17 Juli 2023, Bappebti telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX) kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI pada Forum Ekonomi Digital 2023, yang menekankan pentingnya regulasi yang tepat untuk menjaga kepercayaan publik dalam ekonomi digital.

Mendag menyatakan bahwa Kemendag melalui Bappebti akan terus meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko perdagangan aset kripto pada masyarakat. Aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan akan terus dievaluasi dan diperbarui untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Mendag berharap agar kolaborasi dengan pemerintah, stakeholder, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya dapat menciptakan kebijakan yang relevan sehingga industri aset kripto dapat berkembang secara optimal dan memberikan kontribusi bagi perekonomian.

Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan literasi kepada masyarakat mengenai risiko, manfaat, dan potensi dari perdagangan aset kripto agar investasi dalam aset kripto dilakukan dengan pemahaman yang tepat.

Baca Juga :  Tegas, Menko Airlangga Serukan Dukungan Bagi Palestina kepada Para Pemimpin Negara G20

Pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juga mendapat perhatian, dan pemerintah menegaskan bahwa proses pengalihan tersebut akan dijalankan dengan baik untuk menjaga stabilitas industri ini.

Dalam rangkaian acara peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto, diselenggarakan pula Trade Talk dengan tema “Satu Jam Kupas Tuntas Kripto” yang melibatkan narasumber dari akademisi, asosiasi, dan Bappebti. Trade Talk ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perdagangan aset kripto.

Perdagangan aset kripto di Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat dalam lima tahun terakhir, dengan minat masyarakat yang terus meningkat.

Dalam upayanya memperkuat pengembangan perdagangan aset kripto, Bappebti berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dan menggandeng media massa guna memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang aset kripto.

Terakhir, Mendag mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan aset kripto untuk menjalankan industri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memprioritaskan keamanan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *