News  

Sidang Gugatan Lingkungan Hidup: Saksi Ungkap Izin PT IAL Tak Melibatkan Masyarakat Adat Marga Woro dan Suku Awyu

Walai.id, Jayapura – Persidangan gugatan lingkungan hidup oleh Hendrikus ‘Franky’ Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, terhadap PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) terus berlanjut, pada Kamis 27 Juli 2023.

Saksi dari Boven Digoel, Arief Rossi Ramadhan dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Kasimus Awe, perwakilan masyarakat adat suku Awyu memberikan keterangan dalam persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum masyarakat Awyu telah mengajukan 50 dokumen yang membuktikan adanya kesalahan Pemerintah Provinsi Papua dalam penerbitan izin lingkungan hidup untuk PT IAL, yang tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dan ancaman krisis iklim. PT IAL juga mengajukan 36 dokumen bukti mereka.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk Percepat Inklusi Keuangan di Indonesia

Kuasa hukum masyarakat Awyu menyoroti bahwa PT IAL tidak melibatkan masyarakat adat marga Woro dalam proses pengurusan izin lingkungan perusahaan sawit tersebut.

PT IAL menyebut tanah adat marga Woro sebagai milik marga lain dalam peta marga yang diajukan perusahaan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Canangkan Pembangunan 100 Sekolah Berasrama per Tahun untuk Anak Tidak Mampu

Selain itu, pengumuman rencana aktivitas perusahaan lewat media cetak tidak sampai ke tempat domisili marga Woro, karena kantor media cetak tersebut sudah lama tidak beroperasi.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERA MADA) Papua memberikan dukungan dengan aksi damai di luar persidangan dengan tuntutan “Save Indigenous Papuans’ Forest”, “Cabut Semua Izin di Tanah Awyu”, dan “Segera Cabut SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua No 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup”.

Tinggalkan Balasan