Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyepakati untuk memperluas kerja sama dan meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan Bursa Karbon di Indonesia sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, pada hari Selasa, 18 Juli, di Jakarta.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi, serta jajaran pejabat OJK dan KLHK.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pertukaran dan penggunaan data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Dalam sambutannya, Menteri Siti Nurbaya menyambut baik kerja sama antara OJK dan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
Ia menganggap bahwa kerja sama ini memiliki tujuan dan fungsi yang sangat mulia, namun juga menghadapi tantangan yang besar. Menteri Siti berharap bahwa kerja sama ini dapat dilaksanakan dengan baik dan diberkahi oleh Tuhan.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa kerja sama ini akan menjadi landasan penting dalam menghubungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
Langkah ini akan membuka pintu bagi kerja sama dalam bidang sumber daya manusia, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi, dan roadshow di dalam dan luar negeri.
Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat, pasar, dan pelaku industri agar semakin siap menyambut keberadaan bursa karbon di Indonesia.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, OJK dan KLHK telah menetapkan lima poin kerja sama, antara lain:
- Harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
- Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.
- Penelitian dan survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
- Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
Saat ini, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sedang dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan segera diundangkan sebagai bagian dari persiapan peluncuran Bursa Karbon di Indonesia.
Kerja sama antara OJK dan KLHK ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) sebelumnya yang telah dilakukan pada 26 Mei 2014.
Wow, awesome blog format! How lengthy have you been blogging for?
you make blogging glance easy. The total look of your website
is wonderful, as smartly as the content material!
You can see similar here najlepszy sklep