News  

Ketok Palu! RUU Kesehatan Disahkan Menjadi Undang-Undang

Walai.id, Nasional – Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada hari ini, Selasa (11/7/2023).

Ada beberapa aspek yang diperbaiki dalam Undang-Undang Kesehatan, antara lain:

1. Fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.

Pemerintah dan DPR RI sepakat mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup dalam layanan kesehatan primer. Pemerintah juga menekankan pentingnya standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

2. Meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan.

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memperkuat pelayanan kesehatan rujukan melalui peningkatan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, serta pengembangan jaringan pelayanan prioritas dan layanan unggulan nasional dengan standar internasional.

3. a. Mengurangi ketergantungan industri kesehatan pada luar negeri dan membangun kemandirian di dalam negeri.

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memperkuat ketahanan farmasi dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu ke hilir. Mereka juga akan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi di dalam negeri.

b. Meningkatkan ketangguhan sistem kesehatan dalam menghadapi bencana.

Baca Juga :  101 Ribu Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG 2025

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memperkuat kesiapsiagaan pra-bencana dan penanggulangan bencana dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang dapat dimobilisasi secara cepat saat terjadi bencana.

4. Mengubah pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Program kesehatan nasional yang tercakup dalam rencana induk bidang kesehatan akan menjadi pedoman jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

5. a. Meningkatkan jumlah dan distribusi tenaga kesehatan.

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mempercepat produksi dan pemerataan dokter spesialis melalui pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

b. Mempercepat proses perizinan menjadi lebih sederhana.

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menyederhanakan proses perizinan dengan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup yang memiliki kualitas terjamin.

c. Melindungi tenaga kesehatan secara khusus.

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan dalam menjalankan tugasnya. Bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana atau perdata dalam pelayanan kesehatan, harus melalui pemeriksaan oleh majelis terlebih dahulu.

6. a. Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional agar setiap individu dapat mengakses data kesehatan pribadinya tanpa mengurangi perlindungan data individu.

Baca Juga :  BSU 2025 Cair: Ini 4 Tanda Dana Sudah Masuk ke Rekening Kamu

b. Meningkatkan pemanfaatan teknologi kesehatan.

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mempercepat penggunaan teknologi biomedis dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan langkah dalam transformasi sektor kesehatan. Langkah ini diperlukan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan 115 kegiatan dalam rangka meaningful participation, seperti forum diskusi dan seminar yang dihadiri oleh 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta. Pemerintah juga menerima lebih dari 6.011 masukan secara lisan dan tulisan melalui portal partisipasisehat.

Pimpinan Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU ini menguraikan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

“RUU Kesehatan memberikan ruang bagi pengembangan inovasi kesehatan dan memperkuat peran kesehatan,” kata Melkiades.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa dengan disahkannya RUU Kesehatan, diharapkan akan menjadi titik awal bagi pembangunan sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

“Saya mengajak semua pihak, baik pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non-pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi.

Tinggalkan Balasan