News  

Pembiayan UMKM Melalui Pinjaman Online Terus Naik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Walai.id, Jakarta – OJK mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023, mencapai Rp51,46 triliun, meningkat sebesar 28,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya (April 2023: 30,64 persen), Jakarta 8 Juli 2023.

Dari jumlah tersebut, sekitar 38,39 persen digunakan untuk membiayai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan penyaluran sebesar Rp15,63 triliun kepada UMKM perseorangan dan Rp4,13 triliun kepada badan usaha UMKM.

Outstanding pembiayaan tersebut merupakan nilai pokok pinjaman yang masih beredar melalui pinjaman online, yang dapat berfluktuasi naik atau turun, dan bukan merupakan angka pinjaman bermasalah.

Baca Juga :  BLT Kesra Kini Lebih Cepat Berkat Digitalisasi Sistem PT Pos Indonesia

Dalam industri fintech P2P lending atau pinjaman online, angka Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) digunakan sebagai ukuran untuk mengukur tingkat wanprestasi atau keterlambatan penyelesaian kewajiban dalam perjanjian pinjaman selama lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.

Batas kewaspadaan yang ditetapkan oleh OJK untuk TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 mengalami sedikit peningkatan, tetapi tetap berada di bawah batas kewaspadaan dengan angka 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen).

Pertumbuhan signifikan dalam pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan adanya fungsi intermediasi yang berjalan baik serta tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang mudah dan cepat dibandingkan dengan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan konvensional.

Baca Juga :  Tunasdigital.id, Panduan Baru Bagi Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya

OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk menggunakan pinjaman online secara bijak, yaitu untuk kebutuhan yang produktif dan bukan konsumtif.

Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari OJK, yang saat ini berjumlah 102 perusahaan, dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal yang hanya akan merugikan masyarakat.

Untuk mengetahui perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, melalui WhatsApp dengan nomor 081-157-157-157, atau melalui email: konsumen@ojk.go.id. Informasi juga dapat diperoleh melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id.

Tinggalkan Balasan