News  

Pertikaian Antarwilayah, DKP Sulsel Mediasi Nelayan Pajukukang dan Kodingareng

Walai.id, Maros – Salah satu poin tuntutan yang disampaikan oleh Kampung Nelayan Pesisir Bontoa (KNPB) Maros adalah pertikaian antarwilayah yang disampaikan saat melakukan audiensi pada Kamis, 26/4/2023 lalu.

Pertikaian antara nelayan Pajukukang dan nelayan Pulau Kodingareng yang dimulai pada tahun 2018 kini sedang dimediasi oleh Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata.

Hal tersebut disampaikan oleh Tasmin Hamliong, sebagai juru bicara perwakilan nelayan Pajukukang dalam keterangan persnya setelah mengikuti mediasi di Kantor DKP Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Bajiminas Makassar, pada Kamis, 6 Juli 2023.

Tasmin menilai bahwa pertemuan antara kedua belah pihak belum menemukan titik temu karena nelayan Kodingareng tidak hadir untuk menyepakati poin kesepahaman dalam melakukan operasi dimasa mendatang.

Baca Juga :  Bupati Maros Serahkan Bantuan Fasilitas Sanitasi Sekolah dari Program WASH in School UNICEF 2025

“Nelayan Kodingareng tidak hadir sehingga substansi pertemuan belum mencapai titik temu, namun pemerintah kelurahan akan berupaya untuk mengadakan pertemuan kembali di wilayah mereka,” ujar Tasmin Hamliong selaku Jenderal Nelayan (KNPB) Maros.

M. Ilyas, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan menyayangkan ketidakhadiran nelayan Kodingareng, padahal undangan telah dikirim sebelum pertemuan. Namun, ia mengatakan akan berusaha untuk menyelesaikan pertikaian tersebut.

“Undangan telah kami kirimkan dua hari sebelum pertemuan, namun mereka tidak hadir pada pertemuan kali ini. Namun, kami akan segera mengunjungi Pulau Kodingareng untuk melakukan kunjungan agar masalah ini tidak terjadi lagi,” tuturnya yang didampingi oleh Sayyid Zainal Abidin, Kepala Cabang Dinas Kelautan Mamminasata.

Lebih lanjut, Ilyas juga menegaskan agar nelayan Pajukukang tidak perlu khawatir dalam melakukan operasi di laut selama alat tangkap yang digunakan sesuai dengan aturan yang diizinkan oleh perundang-undangan.

Baca Juga :  BBTNKS Tegaskan Ladang Ganja Ditemukan di Luar Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat

Ilyas menambahkan bahwa nelayan pukat hela Pajukukang tidak perlu khawatir selama tidak beroperasi di kawasan konservasi dan tidak menangkap ikan di dalam jarak 4 mil dari daratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

Untuk diketahui, pertemuan ini akan kembali berlangsung di Kodingareng pada Sabtu mendatang, 15 Juli 2023 mendatang, dengan tujuan untuk mencapai poin kesepahaman agar tidak terjadi pembatasan.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulawesi Selatan, CDK Mamminasata, Perwakilan Perikanan Maros dan Makassar, Kepala Desa Pajukukang, Kelurahan Kodingareng, Babinsa dan Babinkamtibmas Pajukukang dan Pulau Kodingareng, KNPB Maros, dan Perwakilan Nelayan Desa Pajukukang.

Tinggalkan Balasan