Walai.id, Maros – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh S (45 tahun), ayah tiri korban (at), seorang pelajar, saat ini tersangka S telah ditangkap oleh Polres Maros.
Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Maros mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara S merupakan pelanggaran terhadap norma sosial, adat istiadat, dan hukum yang berlaku.
“Wali korban telah meminta bantuan kami, LPA Kabupaten Maros, untuk mendampingi korban (at) dalam hal penanganan psikologis, mental, dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua Harian LPA, Kamis 06/07/2023.
Salmiati, perwakilan dari LPA, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus ini, terutama karena pelaku merupakan orang dekat korban, yakni ayah tiri korban sendiri. Salmiati meminta kerja sama dari semua pihak terkait untuk menangani korban secara menyeluruh, meliputi aspek mental, fisik, pendidikan, dan privasi.
Salmiati juga meminta Polres Maros untuk mengambil langkah serius dalam menangani kasus ini, dengan upaya hukum yang memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengharapkan agar Polres Maros terus berupaya dalam menjalankan proses hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Salmiati.