Walai.id, Nasional – Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dan Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Polisi (Purn.) Benny Josua Mamoto, mengadakan rapat koordinasi penting terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku. Mereka memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Dalam rapat tersebut, Menteri PPPA mengapresiasi upaya Polda Maluku dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, termasuk kasus Pendeta Flo. Menteri PPPA menyebut bahwa penyelesaian kasus semacam ini masih dihadapkan pada tantangan, seperti hambatan dalam pembuktian yang tidak responsif terhadap korban. Oleh karena itu, KemenPPPA bekerja sama dengan Kompolnas untuk memastikan penegakan hukum di tingkat penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menteri PPPA juga mengungkapkan bahwa kasus Pendeta Flo mendapatkan perhatian publik yang besar. Proses penyidikan dan autopsi jenazah Pendeta Flo sedang berlangsung untuk memberikan kepastian hukum. Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam proses ini dan berharap hasil autopsi dapat membuktikan kebenaran secara transparan.
Selain itu, Menteri PPPA menjelaskan bahwa KemenPPPA, KKRI, dan Ahli Pidana telah membentuk Tim Terpadu untuk penanganan kasus perempuan dan anak korban kekerasan. Tim Terpadu ini telah menyelesaikan beberapa kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di pesantren, perguruan tinggi, dan rumah tangga.
Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Polisi (Purn.) Benny Josua Mamoto, menyatakan bahwa Kompolnas RI sangat memperhatikan kasus-kasus perempuan dan anak. Mereka berkomitmen untuk mengawasi Polri dalam penanganan kasus-kasus ini di seluruh Indonesia.
Kapolda Maluku, Irjen Polisi Lotharia Latif, juga mengungkapkan komitmen Polda Maluku dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan. Hingga saat ini, sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku telah ditangani dengan cepat sesuai peraturan.
Setelah rapat koordinasi, Menteri PPPA mengunjungi anak mendiang Pendeta Flo yang saat ini dalam perlindungan keluarga. Anak tersebut telah mendapatkan pendampingan psikologis. Menteri PPPA berinteraksi dan bermain dengan anak tersebut serta memberikan bantuan kebutuhan spesifik kepada anak dan keluarganya.