Walai.id, Maros – Dugaan pungli oknum pemerintah Desa Tompobulu Kabupaten Maros belum menemui titik terang. Pasalnya belum ada tindakan dari aparat penegak hukum khususnya Polres Maros terkait hal ini sampai sekarang, Selasa 18/04/2023.
Kejadian diawali ketika warga dengan inisal DN yang merupakan warga Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros ingin mengurus surat keterangan garapan tanah. Surat tersebut bisa diselesaikan DN membayar uang kepada kepala desa sebesar 13 Juta Rupiah yang tidak jelas peruntukannya. Anehnya lagi, kepala desa menyuruh DN untuk bertemu di salah satu warkop di area GM Kabupaten Maros terkait penyelesaian surat tersebut.
Hal tersebut yang kemudian menjadi laporan pengurus HMI Komisariat FEB UMMA terkait dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tompobulu ke Polres Maros.
“Pungli ini menjadi perhatian khusus bagi teman-teman HMI Komisariat FEB UMMA dan akan segera ditindak lanjuti dengan menempuh jalur hukum. Laporan masyarakat ini akan menjadi atensi khusus bagi kami dan segera kami tindak lanjuti” ujar Taufik Hidayat.
Namun sejak tanggal 27 Maret 2023 surat dan laporan tersebut masuk ke Polres Maros, belum ada sikap dan tindakan terkait kasus tersebut.
“Sudah beberapa minggu belum ada sikap dan tindakan dari Polres Maros khususnya Tipikor. Tentu ini menjadi ajang pembuktian bagi Kapolres Maros untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu khususnya dalam persoalan korupsi” ungkap Taufik.
“Kami akan senantiasa aktif dalam mengawal kasus ini. Dan jika dalam proses penyelidikan membutuhkan data ataupun keterangan kami siap dipanggil dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang kami temukan di lapangan. Kejelasan kasus ini harus sesegera mungkin. Jangan sampai hanya jadi angin berlalu dan tidak menjadi atensi Kapolres Maros” tegas Taufiq.