News  

Surat Edaran Permintaan Doorprize Wakil Bupati Maros Berpotensi Melanggar Hukum

Walai.id, Maros – Baru-baru ini beredar surat permohonan Doorprize yang ditanda tangani Wakil Bupati Maros untuk kegiatan Event Jalan Santai dan Launcing “Calender of Event 2023”.

Surat edaran itu menjadi sorotan karena berpotensi melanggar hukum dan Maladministrasi yaitu praktek gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Salah satunya dari Ketua Pemuda Demokrat Maros yang akrab di sapa Gandy.

Menurut Gandy, “Surat edaran ini jelas berpontesi melahirkan praktek Gratifikasi dan Maladministasi.”, Maros 23/02/2023.

Baca Juga :  Bupati Maros Bersama Rombongan Silaturahmi Dengan Pj. Gubernur Sulsel

Selain itu kegiatan ini sudah ada anggarannya di dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, jadi permintaan Doorprize kesemua perangkat-perangkat daerah semakin dipertanyakan.

“Kegiatan inikan sudah ada anggarannya di Disparpor Maros, jadi untuk apa lagi ada permintaan itu”, lanjut Gandy.

Seperti diketahui Permintaan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dalam rangka perayaan dua tahun masa kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Maros.

Baca Juga :  Silaturahmi Wali Kota Makassar dan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

Dorprize tersebut harus dikumpul di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros paling lambat hari ini, Kamis 23 Februari 2023.

“Ini juga menjadi tanda tanya, kenapa kegiatan Disparpor Kabupaten Maros tapi hadiahnya di kumpul pada kantor Bapenda Maros.”, tegas Gandy.

Melihat adanya potensi pelangggaran itu, Gandy menyarankan agar surat edaran itu dibatalkan.

“Jadi dengan adanya potensi pelanggaran itu harusnya Pemda Maros segera membatalkan surat edaran tersebut.” Tutup Gandy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *