Walai.id, Nasional – Penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional telah selesai. Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan peningkatan kualitas layanan pita lebar atau broadband untuk masyarakat.
Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyatakan secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Refarming selama 67 hari kalender yang dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 berawal dari cluster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dan telah tuntas pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/02/2023).
Menurut Direktur Denny Setiawan, pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz ini melibatkan tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk.
Ketiga operator itu, menjadi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 site, PT Telekomunikasi Selular 54.093 site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922 site,” tuturnya.
Keputusan melakukan refarming diambil karena adanya penetapan yang tidak contiguous pada pita frekuensi radio 2,1 GHz,
“Refarming dilakukan karena memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz yang ditetapkan kepada PT Telekomunikasi Selular, sehingga terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous),” jelas Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.
Hasil akhir kegiatan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz tampak sebagai gambar berikut, di mana kondisi penetapan IPFR 2,1 GHz sudah berdampingan (contiguous).
Direktur Denny Setiawan menjelaskan proses kegiatan refarming dilakukan tengah malam untuk meminimalkan potensi gangguan layanan pada masyarakat.
“Dimulai sekitar pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya,” ujarnya.
Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, refarming berjalan dengan lancar karena adanya koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator seluler (PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk).
“Sehingga proses refarming di suatu cluster dapat diselesaikan tanpa adanya fallback satu cluster pun hingga cluster yang terakhir,” tandasnya.
Selama proses refarming berlangsung, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga telah melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemindahan frekuensi berjalan sesuai dengan skenario yang ditetapkan dan menghindari terjadinya interferensi. Kegiatan Frequency Clearance tersebut dilakukan mulai tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023,” tutur Direktur Denny Setiawan.