News  

CLAT Pertanyakan Penyelewengan Anggaran Kasus KAT Kemensos

Walai.id, Maros – Celebes Law and Transparancy (CLAT) mempertanyakan kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi dari dana Kementrian Sosial yang diperuntukkan bagi pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Holiang, Desa Cenrana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. (17/1/23)

Menurut Arialdy Kamal selaku Kord. Advokasi dan Investigasi CLAT menilai bahwa pihak Kejari Maros tidak fokus pada persoalan dugaan penyelewengan Anggaran yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Cenrana.

Baca Juga :  Pemkab Maros Resmi Luncurkan Beasiswa dan Seminar Kedinasan 2025

“Kami dari Celebes Law and Transparancy (CLAT) merasa agak janggal terhadap kasus tersebut karena persoalan adanya aliran dana dari BumDes ke Rekening pribadi dan itu menurut kami sudah menyalahi aturan”.

Kejaksaan Negeri Maros (Kejari) Maros menetapkan dua tersangka berinisial A. L dan S pada kasus tindak pidana korupsi dari dana Kemensos yaitu Pembangunan rumah 50 unit untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusung Holiang, Desa Cenrana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros pada Senin, 9 Januari 2023.

Baca Juga :  Bupati Maros Resmi Tutup Festival Gau Maraja 2025

“Pada awalnya kasus ini muncul karena adanya dugaan penyelewengan anggaran dari rekening Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ke rekening Pribadi keluarga oknum dari Pemerintah Desa setempat, padahal anggaran yang di transfer tersebut diperuntukkan untuk proyek KAT begitu juga dengan spek bahan yang digunakan. Saat ini kondisi rumah adat tersebut agak memperhatingkan sudah ada beberapa rusak parah”.

Tinggalkan Balasan