News  

LMP Maros Ancam Tempuh Jalur Hukum Laporkan Oknum LSM

Walai.id, Maros – Tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM dikabupaten Maros telah meresahkan para pedagang kecil yang berjualan disepanjang parkiran jalan pasar raya yang selama ini menjadi fasilitas umum mulai dari jalan gladiol mutar sampai jalan crysant.

Menurut Alfian Palaguna selaku Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Maros dihadapan awak media yang diwawancarai di warkop 99 selasa, (17/01/2023) mengatakan Kasus pungutan liar yang selama ini menggrogoti para pedagang kecil memasuki babak baru .

Dari hasil investigasi kami dilapangan menemukan dan mengantongi beberapa bukti seperti kwitansi pembayaran, scrensoot penagihan bahkan fotocopy alas hak yang digunakan perusahaan untuk mengelolah bangunan yang ada pasar raya maros.

Juga tidak jarag adanya tindakan yang tidak manusiawi yang diterimah oleh para pedagang UMKM yang mendapatkan ancaman dari oknum LSM yang bertugas sebagai penagih pembayaran iuran pungutan liar itu.

Salah seorang pedagang kecil yang sempat kami temui mengatakan kalau anda tidak mau membayar uang sewah tempat jangan berjualan disini karena kami yang diberikan kuasa untuk mengelolah tempat ini sekaligus pengamanan.

Baca Juga :  PC IMM Maros Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tidak hanya sewamenyewa tempat, juga terjadi transaksi jual beli sebesar kurang lebih Rp. 1,2 M yang di mana objek tanah yang terjual diduga kuat adalah Fasilitas Umum (FASUM), saya sudah mengkonfirmasi via telepon kadis PU Maros Kakanda Muetaziem Mansyur, ST beliau mengatakan dengan tegas tempat yang dibanguni itu merupakan fasum dari pasar raya dan Kepala Bidang PU/Tata Ruang juga membenarkan bahwa objek tersebut adalah Fasilitas Umum (Fasum).

Untuk dikeyahui bersama bahwa PT Bumicom hanya memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah. Dengan begitu mereka tidak punya hak dan kewenangan untuk mengelolah kelebihan tanah diluar bangunan tersebut sebab kelebihan tanah itu di antaranya merupakan fasilitas umum yang wajib ada.

Saat ini pihak pembeli sedang dalam tahap membangun bangunan dan diketahui telah memohonkan untuk di terbitkan Izin Membangun Bangunan (IMB), Karena lokasi yang terjual itu terindikasi adalah fasum oleh sebab itu dikeluarkanlah surat teguran Dari Dinas Terkait untuk menghentikan pembangunan dengan nomor surat 89/600/PUTRPP-PR.

Baca Juga :  Pj. Gubernur dan Wabup Maros Terjun ke Pasar Batangase untuk Atasi Inflasi

Dalam surat itu dujelaskan berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas Dinas Pekerjaan Umum, Tataruang, Perhubungan dan Pertanahan Kab. Maros bidang penataan ruang dan pertanahan tanggal 11 januari 2023 dilingkungan labuang kelurahan pettuadae kecamatan turikale ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang dengan adanya aktivitas pembangunan ruko yang belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menariknya dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang oleh di PT. BUMICON dari transaksi di atas melahirkan pecahan Sertifikat SHGB untuk melakukan pembangunan yang di luar dari Master Plan sebagaimana yang ada di dalam SHGB PT BUMICON Nnomor 01548 yang berakhir pada tahun 2041. Ini merupakan fenomena ajaib, Sebaiknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros segera mengklarifikasi dan mengkaji ulang penerbitan sertifikat pecahan dengan nomor 01549 Berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 143/2021 tertanggal 03/11/2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *