News  

Kominfo Gagas Kepastian Hukum Jasa Jual Beli Kembali Internet

Walai.id, Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggagas wacana penyusunan payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali internet di tanah air. Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan pengaturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.

“Tapi ada aturan mainnya, bagamanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujarnya saat membuka Webinar “Kepastian Hukum Jasa Jual Kembali Akses Internet dalam Mendukung Penetrasi Akses Internet di Indonesia” dari Jakarta Pusat, Pada Selasa (22/11/2022).

Menurut Plt. Dirjen PPI Ismail, kepastian hukum akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum. 

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di Atas KRI RJW-992

“Ini kalau kita bicara jasa jual kembali sebenarnya filosofinya ada di sana, yaitu teman-teman, sahabat-sahabat yang belajar berbisnis, mulai masuk ke dunia bisnis internet ini kita pemerintah siapkan ruang untuk itu,” tuturnya.

Pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air. Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisinis dunia internet pandai melakukan persaingan. 

Baca Juga :  Deklarasikan Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks: Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif

“Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya dimana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan,” tegasnya.

Plt. Dirjen PPI Ismail menegaskan aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko WIdodo. Di mana setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki NIB (nomor induk berusaha). 

“Kita bernegara mempunyai aturan. Maka harus punya NIB. Yang kedua, dia juga harus punya KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia). Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan