Walai.id, Maros – Jelang penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, Pemkab Maros melakukan pendataan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, selama masa pendataan non ASN jumlah data honorer Kategori II yang aktif berkerja, berkurang.
Pasalnya dari total honorer K2 sekitar 2000 an, banyak diantara yang sudah tidak aktif lagi.
“Saat ini yang aktif sekitar 300 an, tapi kami masih terus melakukan pendataan, kita juga masih terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN terkait kondisi riil yang saat ini di Maros,” katanya, 14 September 2022.
Namun ia mengatakan , tidak menutup kemungkinan dari 300 honorer tersebut masih
akan terus bertambah.
“Tapi sepertinya masih ada yang aktif tapi tidak mendapatkan honor, itu yg belum pasti datanya,” bebernya.
Ia menjelaskan honorer yang tidak aktif karena memang ada yang telah berhenti.
“Macam-macam penyebannya, ada yang telah berhenti, ada yang pindah daerah, ada yang sudah berprofesi ditempat lain, bahkan ada yg sudah meninggal,” jelasnya.
Pemetaan ini dilakukan mulai 1 September hingga 30 September mendatang.
“Kemudian pada tanggal 1 Oktober akan publish datanya,” timpal Sri Wahyuni.
Honorer yang masuk pendataan adalah kategori II yang masih aktif hingga saat ini.
“Terus, tenaga non ASN yang masa kerjanya pada Desember 2021 genap setahun,” katanya, Selasa, 13 September 2022.
Ada beberapa kelompok pegawai non ASN yang tidak akan dicatat dalam pendataan non ASN. Aeperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
“Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing. Namun jika honorer tersebut pembiayaan honornya bukan lewat outsourcing akan tetap kami data,” jelasnya.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat dalam pendataan non ASN.
Kemudian kelompok yang tercatat dalam pendataan non ASN harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Honornya langsung menggunakan APBN dan APBD, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021,” jelasnya.