News  

Surya Darmadi Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri

Walai.id, Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi pada Kamis (11/08/2022). 

Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  OJK Perkuat Peran BPD lewat KUB untuk Dorong Pembiayaan UMKM Daerah

“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Baca Juga :  BRIN Dorong Kolaborasi Riset dan Sekolah untuk Pengelolaan Data dan Pengembangan Sekolah Unggulan

Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Tinggalkan Balasan