Walai.id, Maros – PKBI bersama Pemerintah Kabupaten Maros dan CSO lokal menggelar Rapat Koordinasi Program Inklusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Town, Kabupaten Maros, kamis 16/06/2022.
Pada rakor tersebut hadir narasumber Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros Tubagus M Chaidir, A.Md. IP., S..H., M.H., Direktur Eksekutif PKBI SULSEL Andi Iskandar Harun, dan Farid Satria, S.H, yang didampingi fasilitator Bagus Dibyo Sumantri.
Menurut Direktur Eksekutif PKBI SULSEL, Anak yang berkonflik dengan hukum adalah salah satu bagian kelompok anak yang menjadi sasaran dalam Program Inklusi. Atas dasar faktor ekslusi yang kerap melekat pada mereka maka kelompok ini ditetapkan sebagai sasaran program, Paparnya.
Berdasarkan di berlakukannya UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang berlaku sebelum UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang menjalani pidana penjara harus di tempatkan di Lapas khusus anak (Lapas Anak).
Keterbatasan jumlah Lapas Anak menjadikan banyak anak yang menjalani pidana penjara masih ditempatkan di Lapas dewasa.
Secara keseluruhan jumlah anak di LPKA, Lapas dan Rutan yang ada di Maros dan Makassar berjumlah 126 anak.
Sedangkan jumlah remaja (usia 18-20 tahun) di Lapas dan Rutan ada sekitar 315 Orang. Mereka menempati blok khusus anak yang tidak bercampur dengan dewasa.
Melihat situasi tersebut, tentunya masih banyak hal yang masih menjadi tanggung jawab besar bersama dalam pemenuhan Hak-Hak Anak yang berkonflik dengan hukum.
Banyak pihak tentunya yang harus mengambil peran dan tanggung jawab untuk bersama mengupayakan kemitraan, program dan anggaran yang berpihak pada anak yang sedang menjalani Pidana Penjara Anak didik di LPKA Kelas II Maros.
Untuk itu maka PKBI Sulawesi Selatan melalui Program INKLUSI Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang didukung oleh Cowater Internasional, berupaya menggalang dukungan dan kemitraan kepada berbagai pihak yang peduli, untuk bersama-sama mengupayakan pemenuhan Hak-Hak Anak khususnya di Lapas Kelas II A Maros.
Tujuan dari rapat kordinasi untuk Sosialisasi Program INKLUSI Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Mensosialisasikan Langkah-langkah strategi program INKLUSI Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Mendorong Multi Stakeholder dalam upaya pemenuhan Hak-Hak Anak bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) khususnya Anak yang sedang menjalani Pidana Penjara di LPKA Kelas II Maros, Terang Andi Iskandar Harun.
Hadir pula pada kegiatan tersebut LPKA Kelas II Maros, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Maros, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemuda & Olahraga, Unit PPA Polres, Departemen Agama, Ketua PKK, PUSPAGA, UPT P2TP2A, Puskesmas Mandai, CSR Bank Sulselbar, CSR PT.Bosowa Foundation, KNPI Kab.Maros, LBH Salewangang, Forum Anak Maros dan dari Jurnalis.