Walai.id, Jakarta – Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengungkapkan, Persetujuan Perdagangan Preferensial Indonesia – Mozambik (Indonesia–Mozambique Preferential Trade Agreement/IM-PTA) mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022.
Untuk itu, Mendag Lutfi mengajak agar pelaku usaha Indonesia dapat memaksimalkan manfaat persetujuan dagang tersebut untuk memperluas pasar ke kawasan Afrika melalui Mozambik.
“Persetujuan dagang antara Indonesia dan Mozambik akhirnya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha setelah melewati proses perundingan dan ratifikasi. Persetujuan dagang ini membuka akses pasar tidak hanya ke Mozambik namun juga menjadi hub ke kawasan Afrika bagian timur dan selatan,” ungkap Mendag Lutfi di Jakarta pada hari ini, Senin (6/6/22).
Mendag Lutfi melanjutkan, persetujuan dagang ini menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. “Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IM-PTA dapat menjadi sarana untuk mendorong dan menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Persetujuan IM-PTA ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2021.
Selanjutnya, peraturan tersebut didukung tiga peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Persetujuan dagang ini mencakup pengaturan beberapa perdagangan barang. Di antaranya pemberian preferensi untuk pengurangan atau penghapusan tarif, mengatur aturan nontarif, mekanisme safeguard atau pengamanan perdagangan, mekanisme review, ketentuan asal barang, serta prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan, salah satu manfaat IM-PTA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke Mozambik melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk. Pada persetujuan ini, Mozambik memberikan penurunan tarif bea masuk untuk 217 pos tarif, diantaranya minyak sawit dan produk turunannya, produk karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.
Berdasarkan analisis cost benefit dan prognosa IM-PTA, ekspor Indonesia diproyeksikan meningkat sebesar USD 257 juta pada 2025. Beberapa produk utama Indonesia ke Mozambik yang diproyeksikan mengalami peningkatan ekspor secara signifikan adalah minyak kelapa sawit, sabun, asam lemak untuk industri, dan organic surface-active preparations.
Manfaat lainnya, industri dalam negeri akan mempunyai lebih banyak pilihan sumber bahan baku dari Mozambik dengan harga dan kualitas yang cukup kompetitif sehingga dapat mendorong produktivitas industri nasional.
Bahan baku tersebut, antara lain kapas untuk industri tekstil dan produk tekstil, kacang-kacangan untuk industri makanan minuman, dan bahan tambang.
“Sejak IM-PTA ditandatangani, Pemerintah telah mendiseminasikan peluang yang dapat diperoleh para pelaku usaha serta mekanisme pemanfaatannya untuk memastikan kesiapan pelaku usaha. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan persetujuan dagang ini secara optimal,” tambah Djatmiko.
Djatmiko menambahkan, sosialisasi pemanfaatan IM-PTA telah dan akan terus dilakukan, baik secara daring maupun luring. “Diharapkan para pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun akademisi dapat memaksimalkan persetujuan dagang ini sehingga memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Perundingan IM-PTA merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Mozambik Filipe Jacinto Nyusi pada 7 Maret 2017 di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi Indian Ocean Rim Association (IORA) di Jakarta. IM-PTA menjadi catatan sejarah bagi kedua negara karena merupakan persetujuan dagang pertama bagi Indonesia dengan negara di kawasan Afrika. Sedangkan bagi Mozambik, persetujuan ini yang pertama dengan negara di kawasan Asia.
Perundingan IM-PTA merupakan perundingan dagang yang paling cepat diselesaikan. Perundingan ini hanya memerlukan tiga putaran dalam kurun waktu satu tahun.
Perundingan putaran ke-1 hingga ke-3 berlangsung pada Mei 2018–Februari 2019. Pada 27 Agustus 2019, kedua pihak mengumumkan keberhasilan penyelesaian perundingan IM-PTA yang ditandai penandatanganan persetujuan oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Mozambik di Maputo, Mozambik.
Pada 2021, total perdagangan Indonesia–Mozambik mencapai USD 122,7 juta, naik 77,18 persen dibandingkan 2020 yang tercatat sebesar USD 69,3 juta.
Perdagangan kedua negara sempat mengalami penurunan pada periode 2019—2020. Namun nilai perdagangan bilateral kembali mengalami kenaikan yang cukup signifikan meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Pada 2021, ekspor Indonesia ke Mozambik tercatat sebesar USD 111,9 juta atau meningkat 89,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 58,9 juta. Komoditas ekspor utama Indonesia ke Mozambik yaitu minyak sawit dan produk turunannya, sabun, asam lemak untuk industri, margarin, dan bahan aktif permukaan organik (semacam sabun atau pembersih).
Sementara, impor Indonesia dari Mozambik 2021 tercatat sebesar USD 10,9 juta, naik 4,95 persen dibandingkan 2020 yang tercatat sebesar USD 10,3 juta. Komoditas impor utama Indonesia dari Mozambik yaitu katun, tembakau yang belum diolah, besi paduan, dan kacang tanah.