Berita  

Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Maros : Gunakan Dua Kata  Sesuai Norma  Kesopanan

Walai.id, Maros – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebelumnya telah meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dimana ditegaskan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, aturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) poin b.

Menaggapi hal tersebut, Plt Kepala Disdukcapil Maros, Laurensius Nong Kese, menjelaskan, aturan baru pada dokumen kependudukan tersebut bertujuan untuk memudahkan anak dalam pencatatan dokumen.

“Misalnya, ketika anak mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya”. Jelasnya pada Rabu (25/05/2022).

Sementara itu lanjut Laurensius, jika ada pemohon yang memberikan nama pada anaknya hanya satu kata, maka dihimbau untuk menggunakan minimal dua kata.

“Namanya tetap boleh ditulis, ini bersifat imbauan, tapi untuk menghindari dan mempermudah pengurusan dikemudian harilah”. Terangnya.

Baca Juga :  Bupati Maros Serahkan 250 Unit Pompa Air

Laurensius juga mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus juga sesuai dengan norma dan kesopanan.

“Pemberian nama juga jangan terlalu panjang , tetap menjaga norma – norma yang berlaku ditengah masyarakat kita”. Katanya.

Dia menegaskan bahwa hal ini sejatinya hanya bersifat imbauan.

“Yang datang mengurus di Disdukcapil kita himbau untuk mengikuti aturan, agar tidak bermasalah dikemudian hari”. Imbuhnya.

Sejauh ini kata Laurensius, pihaknya juga sementara masih dalam tahap sosialisasi terkait aturan baru yang diberlakukan ini.

“Beberapa hari yang lalu ada masyarakat yang datang mengurus akta kelahiran anaknya, dan nama yang diberikan menurut kami itu terlalu panjang, kami mengimbau untuk mengikuti aturan, dan masyarakat tersebut kembali konsultasi dengan kekeluarganya, dan mempersingkat nama anaknya”. Ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Maros Membuka Rapat Persiapan Musrenbang Khusus Bersama Yayasan Bakti Indonesia

Namun, Laurensius juga menjelaskan meski Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah diterapkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap berlaku.

“Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku”. Terangnya.

Selain mengatur jumlah huruf dan kata, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut juga mengatur penamaan yang harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi penggunaan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Tinggalkan Balasan