“Tadi dari kementerian-kementerian yang terkait sudah melaporkan tentang kesiapannya dan insya Allah sebagian besar sudah siap dan ada beberapa hal lagi yang sifatnya masih akan disempurnakan atau diperbaiki untuk menyongsong terutama mudik tahun 2022 ini,” tandasnya.
Terakhir, Menko PMK menyebut, Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. (*)