Menurutnya, regulasi berkualitas menjadi sarana efektif untuk memecahkan masalah secara efisien, bersifat fleksibel dan selalu dimutakhirkan, konsisten dengan regulasi lain, mudah dipahami, tanggap terhadap masukan dari stakeholder, memperhatikan persyaratan hukum dan konstitusional serta mempunyai sasaran yang tepat dan dapat dilaksanakan.
“Telah menjadi peran pemerintah dalam hal ini KKP sebagai regulator untuk dapat merumuskan produk hukum yang berpihak kepada kemaslahatan masyarakat. Regulasi yang diterbitkan harus memiliki kualitas yang baik serta semangat untuk memberikan peningkatan produktivitas maupun kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tandas Tebe (02/03/2022).
Tebe juga memastikan bahwa seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh KKP, khususnya di bidang perikanan budidaya telah melalui mekanisme prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan serta telah menjaring masukan-masukan dari berbagai pihak seperti asosiasi, akademisi, stakeholder hingga pembudidaya melalui kegiatan konsultasi publik.
“Penyusunan dokumen RIA untuk produk hukum bidang perikanan budidaya menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk menyempurnakan perumusan produk-produk hukum yang akan diterbitkan agar menghasilkan kebijakan yang selaras dengan program KKP sekaligus dapat menjawab kebutuhan dari seluruh stakeholder,” pungkas Tebe.
Seperti diketahui, KKP memiliki tiga program terobosan di mana dua di antaranya berfokus pada bidang perikanan budidaya yang meliputi pengembangan perikanan budidaya yang berorientasi ekspor dengan komoditas unggulan antara lain udang, lobster, kepiting, dan rumput laut serta pembangunan kampung perikanan budidaya sesuai dengan kearifan lokal untuk pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga komoditas bernilai ekonomis tinggi dari kepunahan.