News  

Ombudsman : Masyarakat dan Penyelenggara Layanan Tidak Bisa Dipisahkan

Walai.id, Bekasi – Sinergi Ombudsman dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik tidak bisa dipisahkan. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat memberikan Kuliah Umum “Memperkuat Peran Serta Kampus dalam Pengawasan Pelayanan Publik” di Universitas Islam 45 Bekasi pada Kamis (31/3/2022).

Lebih jauh Hery menjelaskan bahwa sinergi tersebut diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik. 

Baca Juga :  Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,255 Triliun, Bukti Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

Ia menjelaskan bahwa peran yang berbeda antara Ombudsman RI, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukanlah hal yang saling bertentangan, melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :  Ketum BMI Kecam Keras Tayangan Trans7: Tuntut Permintaan Maaf Langsung kepada Kiai

“Ombudsman juga mendorong metode pentahelix, strategi untuk efektifkan pencegahan maladministrasi dan penyelesaian pengaduan masyarakat dengan kolaborasi antara pemerintah, kampus, pers, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha, ujar Hery.

Hery berharap dengan kuliah umum ini dapat menjadi pencerahan bagi civitas akademika untuk membantu mengawasi pelayanan publik. 

Tinggalkan Balasan