News  

Demi Terwujudnya UMK Berdaya Saing Diperlukan Kolaborasi yang Masif 

Walai.id, Nasional – Saat ini, Pemerintah terus berupaya mempermudah pelaku usaha dalam proses perijinan pelaku usaha. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diikuti penetapan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah memberikan fasilitasi dan kemudahan menjamin perlindungan dan memberdayakan usaha mikro dan kecil (UMK).

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah dalam Workshop “Urgensi Pemenuhan Regulasi dalam Persyaratan Sertifikasi SNI Produk Pangan” secara daring yang juga ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube pada Senin (28/3/2022).

Dia mengatakan bahwa secara khusus sesuai amanah PP No 7 tahun 2021, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban membina UMKM melalui pendampingan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal. 

Pendampingan oleh pemerintah tersebut dilakukan melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau pelatihan.

Hal tersebut, lanjut Zakiyah menjadi tantangan dan tugas bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mereka dapat memenuhi persyaratan standar.

Baca Juga :  Tegas, Menko Airlangga Serukan Dukungan Bagi Palestina kepada Para Pemimpin Negara G20

Oleh karenanya, diperlukan kolaborasi bersama dengan seluruh pihak. Zakiyah atau biasa disapa Kiki mengharapkan 25.000 UMK di Indonesia dapat terfasilitasi dengan target 6000. 

Kita tidak bisa sendiri, kita perlu kolaborasi program dan kegiatan secara massif dapat dilakukan. Mulai dari penyiapan fasilitator, TOT, di berbagai daerah. Kemudian, penyiapan panduan-panduan untuk fasilitasi dan sebagainya. Serta tentunya, digitalisasi memegang peranan penting,” tutur Kiki.

Khusus untuk produk makanan, pemangku regulasi melibatkan banyak lembaga pemerintah. Harapannya ke depan dapat diwujudkan integrasi dalam proses audit yang menjadi dasar penilaian untuk produk pangan terkait persyaratan GMP, sertifikasi dan saling keberterimaan hasil pengujian. 

Sehingga setiap instansi yang berwewenang/Lembaga sertifikasi tidak perlu semuanya akan melakukan audit lapangan ke UMKM. Dengan saling keberterimaan hasil audit lapangan dan hasil uji, tentunya akan memudahkan dan mempercepat UMKM dalam memperoleh perijinan dan Sertifikasi SNI dan lebih efisien dan efektif.

Tercatat, sampai akhir tahun 2021, BSN telah melakukan pembinaan terhadap 990 UMKM dalam penerapan SNI. Dengan pembinaan SNI kepada UMK, harapannya UMK ini dapat mempunyai keunggulan dan daya saing produk yang dapat meningkatkan akses pasarnya di nasional maupun global.

Baca Juga :  Menteri Perdagangan RI Ajak Investor AS Berinvestasi di Ibu Kota Baru, IKN

Salah satu dukungan dan kerja sama yang telah dilakukan BSN adalah dengan Provinsi Riau. Bersama Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Riau membina beberapa UMK di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dengan BSN adalah melalui program fasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi SPPT SNI atas produk yang dihasilkan.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau mendorong kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing, salah satunya penerapan SNI. “SNI dapat mendorong terciptanya suatu produk yang hanya bisa ditampilkan jika proses produksinya memenuhi kriteria standar tersebut. 

Oleh karenanya, produsen harus berupaya untuk mencapai proses yang efektif dan efisien. Mulai dari bahan baku, pengujian, kemasan, hingga distribusi. Hal tersebut akan membuat produsen akan terus berinovasi sehingga produk yang dihasilkan memiliki daya saing,” jelas Hariyanto. 

Dengan SNI, konsumen akan terbantu memilih produk yang berkualitas dan akan terbebas dari produk yang berbahaya bagi kesehatan, keselamatan dan fungsi lingkungan.

Melalui workshop ini, Kiki berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta workshop mengenai persyaratan-persyaratan regulasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat SNI di bidang pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *