News  

Bupati Maros Laksanakan Langsung Penyerahan SK PPPK Non Guru

Walai.id, MAROS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru lingkup Pemerintah Kabupaten Maros. SK bagi 12 orang PPPK non guru ini diserahkan langsung oleh Bupati Maros, AS Chaidir Syam di Tribun Pallantikang Maros, Senin (15/3/2022).

Dengan bertambahnya kebutuhan tenaga medis di Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Maros melaksanakan rekruitmen tenaga medis. Setelah melalui proses seleksi administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang serta verifikasi bidang, hari ini Bupati Maros, Chaidir Syam melakukan penyerahan SK PPPK non guru Kabupaten Maros.

Baca Juga :  Kolaborasi UMI dan PKK Sanrobone Hadirkan Inovasi Jelly Cegah Stunting

Chaidir mengungkap, hari ini ada tambahan sejumlah 12 tenaga medis, terdiri dari perawat, bidan, apoteker dan dokter. Selanjutnya yang mendapatkan SK tersebut akan ditempatkan di puskesmas dan rumah sakit sesuai dengan lokasi yang tertera di SK.

“Dengan bertambahnya tenaga ini, semoga bisa meningkatkan kinerja di Dinas kesehatan. Kebanyakan yang menerima SK ini adalah perawat, ini peran yang sangat penting. Merekalah yang akan lebih intens berhubungan dengan pasien,” ungkapnya.

Persoalan-persoalan dibidang kesehatan kata Chaidir, akan bisa dituntaskan dan diselesaikan. Chaidir kembali menjelaskan, selama masa kontrak, akan ada evaluasi kinerja bagi PPPK seperti Pegawai Negri lainnya.

Baca Juga :  Panen Raya di Maros, Bupati Chaidir Syam Dampingi Titiek Soeharto

“Sama halnya PNS, PPPK juga ada evaluasi tiap tahunnya. Penghasilannya juga sama seperti PNS ada tambahan beberapa tunjangan tiap bulannya. Akan tetap untuk tambahan gaji pensiunan itu tidak didaptkan oleh PPPK,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, pak ishak melaporkan, berdasarkan SK yang dikeluarkan, masa tugas PPPK tercatat mulai 1 Maret 2022 hingga 29 Februari 2024. Perpanjang perjanjian kerja berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perpanjang sesuai dengan yang tertuang dalam SK.

Tinggalkan Balasan