News  

Irfan AB Terima Aspirasi Terkait Banjir, Kerusakan Jalan hingga Lampu Jalan di Maros

Walai.id, Maros – Anggota DPRD provinsi Sulawesi selatan, Andi Muh. Irfan AB menggelar kegiatan reses dan temu konstituen di Kecamatan Maros baru, Kabupaten Maros. Sabtu (05/02/ 2022).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aspirasi disampaikan oleh masyarakat dan tokoh pemuda setempat terkait banyaknya tanggul yang mengalami kerusakan parah hingga berdampak banjir. Selain itu, banyaknya sampah yang menumpuk di saluran irigasi membuat kondisi itu semakin parah.

“Tanggul yang ada di Kec Maros baru sudah rusak parah, sehingga air meluap, dimana efeknya selain mengakibatkan banjir juga merusak jalanan”. Kata Ketua Komite SMAN 11 Maros baru.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Maros baru, Yusran mengatakan, jika aktivitas truk pengangkut material proyek pembangunan rel kereta api turut serta berdampak pada kerusakan jalan yang hingga saat tidak kunjung menuai perbaikan.

Baca Juga :  Bupati Chaidir Syam Ditunjuk Sebagai Ketua Litbang APKASI Periode 2025–2030

“Kerusakan jalan akibat truk proyek pembangunan rel kereta api yang belum diperbaiki”. Bebernya.

Tidak hanya pada persoalan banjir dan kerusakan jalan, reses yang digelar oleh Legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini, juga menerima aspirasi terkait program kesehatan dan terkait lampu jalan disetiap RT di wilayah itu, guna meminimalisir terjadinya kejahatan.

Menanggapi hal itu, Andi Muhammad Irfan AB menjelaskan, jika aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan tokoh pemuda di wilayah ini, nantinya akan diperjuangkan di DPRD Provinsi bilamana hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Bupati Maros Resmikan Penggunaan Jembatan Gantung Minasa Upa di Kecamatan Bontoa

Sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Maros, akan disampaikan langsung pada pemerintah daerah.

“Terkait kerusakan tanggul yang mengakibatkan banjir setiap tahun terjadi di daerah Kecamatan Maros Baru serta tumpukan sampah-sampah yang ikut terbawa aliran air ini, Insya Allah saya akan perjuangkan agar segera diprogramkan. Sedangkan terkait kewenangan kabupaten Maros, seperti perbaikan jalan dan pos kamling saya akan sampaikan hal tersebut ke Bupati Maros, sehingga yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten agar segera dikerjakan dan dicarikan solusi”. Terangnya.

Sementara itu, terkait urusan kesehatan yang menjadi kewenangan Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, Irfan AB juga menyampaikan bahwa 40 persen iuran BPJS untuk masyarakat miskin kabupaten. Maros sudah ditalangi oleh pemerintah Provinsi, sedangkan 60 persennya ditanggung oleh pemerintah kabupaten.

Tinggalkan Balasan