News  

Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran kepada OPD, Bupati Maros: Prioritaskan Penanganan Covid-19

WALAI.ID, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022 kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Maros.

DPA diserahkan oleh langsung Bupati Maros Chaidir Syam usai melantik kepala OPD yang baru hasil perampingan organisasi.

Penyerahan DPA ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, pada Rabu (05/01/22).

Bupati Maros Chaidir Syam yang menyerahkan DPA didampingi oleh Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dan Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin.

Chaidir mengatakan, “Tahun 2022 ini kita masih prioritaskan di bidang kesehatan yaitu penanganan Covid karena perlu adanya kesadaran bersama baik pemerintah dan stakeholder bahwa pandemi Covid-19 belum usai,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Maros, Kamis (6/01/2022).

Baca Juga :  Reina Sofia Qira’a Raih Juara 1 Olimpiade Sains Nasional 2024

Menurutnya, hal ini sangat penting agar pemerintah tetap waspada dan antisipasi covid-19 serta menjaga keberlanjutan dan keselarasan kebijakan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 berbasis penanggulangan Covid-19.

“Selain itu prioritas kita juga pembangunan yang kita lanjutkan dari tahun kemarin,” paparnya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini meminta agar seluruh OPD melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan yang telah dibuat sebelumnya.

“Kita berharap seluruh OPD segera melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat sehingga program dan kegiatan dapat berjalan baik, lancar dan tepat waktu. Prinsipnya jangan menunda-nunda pekerjaan,” bebernya.

Baca Juga :  Ditinggal Sosok Ibu, Pendukung Kotak Kosong di Pilkada Maros Terancam “Broken Home”

Chaidir menyampaikan, DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Penyerahan DPA kata Chaidir jangan hanya dimaknai seremonial semata.

Namun penyerahan ini merupakan langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan ditahun 2022.

“Yang terpenting, agar dalam melaksanakan kegiatan selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat pada peraturan perundang-undangan, proporsional, optimal, efektif, dan efisien serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

Tinggalkan Balasan