Sistem digitalisasi dipemerintahan sudah diterapkan hampir semua sektor, dengan menerapkan digitalisasi kinerja pemerintah utamanya sektor pelayanan publik semakin cepat, mudah dan efisien. hal itu juga semakin meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik pemerintah.
Namun ada hal yang kemudian membuat sistem digital yang dibangun pemerintah bikin masyarakat was-was, yaitu keamanan sistem itu sendiri dari resiko peretasan.
Kasus kebocoran data pirbadi pada BPJS, Data pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan sebanyak 1,3 juta data diduga bocor, Bocornya data nasabah BRI Life dan terbaru kasus bocornya NIK Presiden Jokowi sehingga dipakai untuk mengakses informasi kartu vaksinasi Presiden melalui aplikasi PeduliLindungi.
Melihat kasus-kasus kebocoran data pribadi tersebut dan masih banyak lagi, itu memperlihatkan sistem digitalisasi yang dibangun pemerintah sangat rentan untuk diretas.
Ada 2 hal penting yang harusnya pemerintah kuatkan diera digitalisasi ini, yang pertama keamanan sistem yang dibangun dan yang kedua UU PDP (Undang-undang Perlindungan Data Peibadi) harus segera di sahkan.
Kedua Infrastruktur itu harus benar-benar diseriusi Pemerintah, karena jika tidak akan banyak kasus pencurian dan penyalah gunaan data pribadi untuk kepentingan kejahatan terjadi.
UU ITE hari ini yang dipakai Pemerintah untuk menyelesaikan kasus kejahatan dunia maya dan transaksi elektronik itu saya rasa belum kuat dan tidak spesifikasi, justru malah banyak dipakai untuk kasus-kasus yang tidak ada hubunganya dengan Cyber Crime sama sekali.
Abudzar
Pendiri KomIT Maros