News  

Pemilik Kafe Yang Ditampar Satpol PP Gowa Di Laporkan Ormas Soal Hoaks Hamil

Walai.id, Gowa – Korban dugaan penganiayaan terhadap pemilik Kafe pasangan suami istri bernama Ivan dan Riyana, pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, oleh oknum Satpol PP, berbuntut panjang.

Nur Halim dan istrinya, Amriana alias Riyana Kasturi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait berita bohong atau hoaks.

Nur Halim dan Amriana alias Riyana Kasturi dilaporkan ke Polres Gowa oleh salah satu ormas yang mengganggap kehamilan istri Nur Halim adalah sebuah kebohongan ketika dianiaya tersangka, Mardani Hamdan saat operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polemik Kepemilikan Lahan di Desa Temmappaduae Maros, Kuasa Hukum Ingin Semua Terbuka Atas Hak Ahli Waris

“Kami laporkan kedua orang itu di Mapolres Gowa. Alat bukti yang kami bawa salah satunya rekaman video live Facebook si Ivan (Nur Halim) yang menyatakan istrinya itu tidak hamil,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muh Zulkifli, Kamis (22/7).

Zulkifli sempat merasa kecewa dan prihatin kepada pasangan suami istri yang mengalami tindakan arogan dari oknum Satpol PP saat operasi penertiban PPKM di. Akan tetapi, saat diperiksa ultrasonografi atau USG, Nur Halim mengaku istrinya tidak hamil, walaupun perut Amriana alias Riyana Kasturi buncit.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

“Dia itu tegaskan bahwa istrinya hamil. Saya tidak kenal dengan pak Satpol PP. Saya juga tak kenal dengan pemilik kafe (korban). Ini murni untuk keadilan hukum,” bebernya.

Sebelumnya dugaan penganiayaan yang dialami Pasangan suami istri terjadi saat oprasi PPKM di Kafe Korban, aksi penamparan yang dilakukan Oknum Satpol terjadi setelah sebelumnya bersitegang dengan pemilik Kafe yang dimintai surat-surat izin Kafenya.