News  

Ini Batas Waktu Pasar Tradisional dan Kaki Lima Jika PPKM di Longgarkan

Walai.id – Kebijakan PPKM yang telah berlansung sejak tanggal 3 Juli 2021 akan dilonggarkan oleh Pemerintah, rencana itu akan mulai diberlakukukan pada tanggal 26 juli 2021 jika tren Covid 19 mengalami penurunan.

Rencananya sejumlah aturan yang bakalan dilonggarkan antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan bukan sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain bahan pokok batas waktunya sampai pukul 15:00 dengan kapasitan 50 persen.

Baca Juga :  Kemenperin Dirikan Pusat Krisis Gas, Lindungi Industri dari Ancaman PHK Massal

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” Ujar Presiden, Jokowi.

Selain itu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.

Di samping itu, warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Baca Juga :  Prabowo Sambangi K.H. Ma’ruf Amin di Depok, Bahas Arah Bangsa ke Depan

Namun Presiden mengatakan, Pelonggaran PPKM itu akan dilakukan jika tren penularan Covid 19 mengalami penurunan, hal itu dia sampaikan di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 20 Juli 2021.

“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo.