News  

Empat Pejabat Pemkot Makassar Terjerat Narkoba Terancam Diberhentikan

Walai.id, Makassar – Sanksi 4 Orang PNS di Kota Makassar yang kedapatan menyalahgunakan narkoba masih menunggu hasil keputusan polisi. hal itu disampaikan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Senin 26/04/2021.

Menurut Plt Sekretaris BKPSDM Makassar, Munandar mengatakan, Sanksinya sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dia memastikan, akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.

Baca Juga :  IASC Selamatkan Dana Publik Rp349,3 Miliar dan Cegah Kerugian Rp4,6 Triliun

Berdasarkan regulasi jika ASN divonis lebih dari dua tahun karena kasus narkoba maka akan diberhentikan, sedangkan jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.

Baca Juga :  Gerakan Rakyat Sulsel Gelar Rakor, Siapkan Strategi Politik Menuju 2029

“Paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia,” ujarnya.