Walai.id, Makassar – Sanksi 4 Orang PNS di Kota Makassar yang kedapatan menyalahgunakan narkoba masih menunggu hasil keputusan polisi. hal itu disampaikan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Senin 26/04/2021.
Menurut Plt Sekretaris BKPSDM Makassar, Munandar mengatakan, Sanksinya sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dia memastikan, akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.
Berdasarkan regulasi jika ASN divonis lebih dari dua tahun karena kasus narkoba maka akan diberhentikan, sedangkan jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.
“Paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia,” ujarnya.