News  

9 Stafsus Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel Dinonaktifkan

Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menonaktifkan staf khusus yang melekat ke Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah setelah dijadikan tersangka oleh KPK.  Gaji mereka dihentikan sejak Maret lalu. 

“Jadi dalam surat keputusan gubernur berkaitan dengan staf khsusus kan ada dua. Ada yang Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur. Yang dinonaktfikan ini staf khusus gubernur karena ouput kerja tidak ada,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappelitbangda) Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga :  Eks Sekretaris Kominfo Maros Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

Darmawan mengatakan pihaknya melakukan penonaktifan sementara hingga ada keputusan tetap atas status hukum Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus korupsi.

“Mereka tidak dberhentikan menunggu keputusan inkrah, kalau Pak Gubernur dikembalikan kan kembali lagi statusnya sebagai stafsus,” terangnya.

Dikatakanya, ada sembilan orang yang dinonaktifkan oleh pihak Pemprov.  Sementara itu, khusus untuk juru bicara Gubernur masuk di nawah naunan Dinas Kominfo Sulsel.

“Untuk gaji stafsus silahkan tanya ke pihak keuangan dan untuk gaji jubir silahkan tanya ke Dinas Kominfo. Jadi sejak per Maret dihentikan dulu gajinya,”  ucap dia.

Baca Juga :  JAM-Intel Gandeng 4 Operator Telekomunikasi Perkuat Penegakan Hukum

Dalam catatan redaksi, salah seorang stafsus Nurdin Abdullah, Nikita Andi Lolo sempat berujar bahwa gaji stafsus  Rp 8 juta per bulannya Nikita diangkat sebagai staf khusus Gubernur Sulsel sejak Januari dan mendapat gaji Rp 8 juta. 

“(Gaji) Rp 8 juta, (untuk) mengurus administrasi dan memberikan saran Gubernur,” sebut Nikita saat bersaksi di sidang Hak Angket Gubernur Sulsel.