News  

Oreint Riwu Terima Putusan MK yang Batalkan Kemenangan di Pilkada Saibu Raijua

Kupang – Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua. Orient menerima keputusan MK tersebut dan siap bertarung lagi di 2024.

“Ya kan putusan MK sudah final, sudah tidak ada upaya hukum lain, walau MK beralasan ini kasus yang spefisikasi,” kata Ketua Bappilu PDIP NTT, Cendaka Abu Bakar, Senin (19/4/2021).

Atas putusan tersebut, PDIP dan juga Orient menerimanya dengan lapang dada. Saat putusan dibacakan, dia dan Orient mengaku berada di Jakarta untuk mendengarkan putusan dibacakan. 

Baca Juga :  BGN Usut Temuan Belatung di Program Makan Bergizi Gratis di Sorong

“Kalau Pak Orient dia orang mengerti, dia pintar hukum, dia terimalah putusan ini, harus terima karena tidak ada upaya hukum lain. MK dan Tuhan kan beda-beda tipis,” ucapnya.

“Kita tidur satu hotel saat putusan di Jakarta kemarin, prinsipal juga hadir sama kita,” imbuhnya.

Meski begitu, Orient mengaku tetap sebagai warga negara Indonesia dan telah melepas status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Namun, Orient menyiratkan akan ikut kembali pada kontestasi politik pada 2024.

Baca Juga :  Presiden Peru & Prabowo Sepakat Perkuat Kemitraan 50 Tahun

“Untuk pilkada 2024, pasti maju lagi, dia tidak pulang ke Amerika dan dia warga negara Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan membatalkan putusan KPU Kabupaten Saibu Raijua dan menyatakan Orient didiskualifikasi. Oleh MK, Orient dianggap tidak jujur soal kepemilikan paspor ganda yakni Indonesia dan AS saat mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Saibu Raijua.