News  

Tersangka Kasus Asabri Diduga Pakai Bitcoin Untuk Cuci Uang Korupsi

Jakarta — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tidan Pidana Khusus (Jampidus) Memeriksa Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia Jumat(16/4). Pemeriksana itu terkait dugaan aliran dana Korupsi PT. Asabri ke PT.Indodax dan menggunakan Bitcoin untuk pencucian uang.

“Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Pembangunan Industri Baterai Listrik Terbesar di Asia Tenggara

Terkait siapa tersangka yang dimaksud menggunakan fasilitas bitcoin di PT Indodax Nasional, Febrie mengatakan terkait dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. “Tetap terkait tersangka khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat,” ucap Febrie.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Usaha Lebih Cepat dan Ramah UMKM

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).