News  

Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari Meninjau Eks Pasar Masale

Walai.id, MAROS – Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, meninjau eks pasar Masale di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Selasa, 5 April 2022.

Hal itu dilakukan setelah beredarnya berita penyerobotan aset milik Pemda Maros oleh masyarakat.

Suhartina mengatakan, sedikitnya 40 are tanah pemda kini diklaim sebagai milik pribadi sehingga masalah itu perlu diurus oleh pemerintah.

“Hari ini kami bersama Kopumdag dan Camat Tompobulu meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ucapnya.

Selain bertemu dengan warga yang mengklaim tanah tersebut, Suhartina juga bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik pemda.

Baca Juga :  Biatan Ilir Studi Tiru Ketahanan Pangan dan Wisata di Maros

Kunjungannya kali ini bertujuan untuk mencari solusi dan kejelasan status mengenai siapa pemilik resmi eks pasar Masale tersebut.

“Jadi langkah kami selanjutnya, Kopumdag dan bagian hukum harus saling berkonsultasi mencari jalur yang harus ditempuh oleh pemerintah,” ungkapnya.

Suhartina mengatakan masyarakat mengklaim atas dasar memiliki rincik.

“Tapi kami dari pemda mempunyai sertifikat dan itu semua butuh proses pembuktian, jika perlu kita sampai ke pengadilan biar jelas siapa yang harus memanfaatkan lahan tersebut,” ucapnya.

Dia mengatakan rencananya lahan dengan luas 40 are tersebut akan dibangun puskesmas.

“Rencana akan dibangunkan puskesmas, setalah pasar Masale di pindahkan,” katanya.

Baca Juga :  Komit Maros Salurkan Bantuan Laptop dan Printer untuk Komunitas Anak Sungai Rammang-Rammang

Namun dalam perkembangannya, tiba-tiba ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

“Namun pada saat akan dibangun puskesmas ada yang mengkalaim bahwa tanah itu miliknya, dan rencana pembangunan terhenti,” jelasnya.

Upaya selanjutnya akan akan dilakukan pihaknya adalah mencari solusi terbaik, yang sesuai dengan regulasi.

“Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau sudah jelas baru kita lanjutkan pembangunannya,” tutupnya.

Sementara itu Dg. Gajang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.

“Kami memiliki rincik dan kohir 1957,” katanya saat dilakukan mediasi bersama Pemkab Maros.

Rencananya tanah tersebut akan dijual kembali dalam bentuk kavling

Tinggalkan Balasan